-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Registrasi DJP Online Pajak dengan EFIN

dalam kesempatan kali ini kami akan mengulas secara ringkas mengenai cara memperoleh e-FIN dengan mudah dan cara registrasi DJP Online pajak. Yuk, simak ulasannya di bawah ini!

Daftar Isi [Baca]
Registrasi DJP Online Pajak

Aktivasi efin atau DJP Online sangat dibutuhkan untuk e-filing pajak Tahunan orang pribadi maupun kelompok. Untuk Anda yang belum mengetahui, dalam kesempatan kali ini kami akan mengulas secara ringkas mengenai cara memperoleh e-FIN dengan mudah dan cara registrasi DJP Online pajak. Yuk, simak ulasannya di bawah ini!

Apa itu e-FIN?

Electronic Filing Identification Number (e-FIN) merupakan sebuah nomor identitas yang sengaja diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk para wajib pajak agar bisa melakukan transaksi online semisal e-filing dengan DJP. Keberadaan e-FIN memungkinkan wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan melalui sebuah elektronik atau secara online. Semua data wajib pajak akan terekripsi dengan aman dan rahasia menggunakan aplikasi ini. untuk Anda yang belum mengetahui, berikut ini cara memperoleh e-FIN bagi wajib pajak pribadi.

Cara Registrasi e-Filing atau Daftar DJP Online

Unduh dan isi formulir e-FIN

Langkah atau cara login DJP online pertama yang harus Anda lakukan ialah mengunduh dan mengisi formulir aktivasi e-FIN. Pastikan Anda tidak mengisi atau mengosongkan kolom e-FIN terlebih dahulu karena petugas KPP setempat biasanya yang akan bertugas untuk mengisikan kolom tersebut untuk Anda.

Ajukan formulir e-FIN dan dokumen ke KPP terdekat

Berikutnya proses DJP online pajak dilakukan dengan mengajukan formulir e-FIN dan berbagai dokumen persyaratan lainnya ke KKP terdekat. Pengajuan atau permohonan ini tidak bisa diwakilkan kepada orang lain. Sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh karyawan suatu perusahaan, permohonan e-FIN dilakukan secara kolektif.

Beberapa persyaratan dan dokumen yang harus di bawa ke KPP dan Konsultasi Pajak ialah formulir aktivasi e-FIN pajak yang telah dilengkapi, alamat email aktif, fotokopi dan asli KTP dan KITAS untuk WNA dan fotokopi dan asli NPWP. Setelah  mengantongi e-FIN, pastikan Anda menjaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak diinginkan oleh oknum tak bertanggungjawab.

Aktivasi e-FIN Anda

Bagi Anda yang telah memiliki e-FIN pajak dari petugas KPP, selanjutnya Anda harus melakukan aktivasi di web resmi DJP Online Pajak. Anda akan mendapatkan sebuah email konfirmasi yang berisikan password sementara. Coba klik tautan dan mengganti password dengan yang baru. Pastikan Anda tetap menjaga kerahasiaannya agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab.

Lakukan e-Filing SPT Tahunan pribadi secara online

Terakhir Anda bisa membuat akun efiling SPT Tahunan Pribadi dan mendaftarkan e-FIN di Online Pajak. Online Pajak sediri merupakan aplikasi pajak mitra resmi yang telah disahkan oleh DJP untuk memudahkan wajin pajak menyelesaikan persoalan pembayaran pajak. Demikianlah informasi singkat seputar cara login DJP online, semoga informasi yang kami paparkan di atas bermanfaat untuk Anda yang membutuhkan.