-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DJP Online Tidak Bisa Diakses

djp online tidak bisa diakses kemungkinan besar dikarenakan server pajak down. Namun ada beberapa hal yang dapat Anda coba, salah satunya dengan...

Daftar Isi [Baca]
djp online tidak bisa diakses server pajak down

Penyebab DJP Online Tidak Bisa Diakses

Website djponline.pajak.go.id untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sering bermasalah sehingga sulit diakses.

Menurut Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Guniardi gangguan tersebut terjadi lantaran animo masyarakat untuk melaporkan pajak lewat online sangat tinggi.

"Error itu kan banyak penyebabnya banyak, bisa server-nya yang kurang kuat kedua jaringannya juga bisa hari ini nih, masalahnya bukan servernya, tapi jaringannya ada yang kecangkul fiber optiknya," kata Iwan di Jakarta.

Untuk hari ini saja, kata dia, ada jutaan wajib pajak yang mengakses secara bersamaan.

"Karena animo masyarakat yang mengakses ini banyak sekali. Makanya sulit untuk diakses. Kami pantau sampai 200 transaksi per second artinya ada 3 juta per jam orang yang akses. Kan kita nggak mungkin juga besarkan sampai unlimited," katanya.

Solusi yang bisa dilakukan

Bagi anda sebagai ASN dan Anggota TNI/Polri sudah diwajibkan melaporkan SPT Tahunan secara e-filling. Tidak hanya itu pegawai swasta banyak juga yang sudah memanfaatkan fasilitas e-filling untuk melaporkan SPT Tahunan. Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan secara e-filling, anda pasti sudah tahu mengenai DJP Online.

Nah, langsung saja. Ada wajib pajak yang sudah terdaftar di DJP Online dan sudah pernah melakukan lapor secara e-filling. Kemarin pada saat akan lapor SPT Tahunan SPT 1770 SS secara e-filling tiba-tiba muncul error. Yang bikin heran adalah error tersebut menerangkan bahwa wajib pajak tidak memiliki otoritas untuk akses layanan ini. Lebih lengkapnya "403 Maaf! Anda tidak memiliki otoritas untuk akses layanan ini".

Kami edit berulang kali pada bagian profil untuk hak aksesnya tetap tidak mau. Bagi anda yang belum cara menambah atau merubah hak akses di DJP Online, silahkan login. Pojok kanan atas, klik pada nama anda kemudian pilih profil. Langsung scrol ke bawah pada Tambah/kurang hak akses centang semua saja dan klik ubah hak akses.

Dicoba untuk ubah-ubah dengan centang kembali, masukkan EFIN kembali tetap tidak dapat akses e-filling. Selalu muncul error 403. Padahal tahun lalu wajib pajak dapat akses e-filling.

Dengan cara yang mungkin bagi anda sangat mudah, Kami Clear Browsing Data terutama cookies dan chace pada browser. Browser yang digunakan adalah Mozilla Firefox, silahkan klik CTRL + Shift + Del. Akan muncul clear recent history, pilih time range Everything. Untuk bagian detail centang pada Cookies dan Chace dan langsung klik Clear Now.

DJP Online Masih Belum Bisa Diakses?

Meskipun hanya simple, cara tersebut berhasil Kami buktikan. Jika anda juga mengalami error yang sama di DJP Online cobalah cara seperti yang sudah Kami uraikan. Apabila cara tersebut tidak membuahkan hasil silahkan telepon ke Kring Pajak di 1500200 atau menghubungi KPP terdekat.

Akhir kata, jika artikel ini bermanfaat jangan lupa share ke rekan-rekan Anda, terima kasih.