-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

eFaktur Pajak: Cara Membuat Faktur Pajak

Daftar Isi [Baca]
Cara Membuat Efaktur Pajak Online Dengan Cepat Melalui Aplikasi e-Faktur

Mungkin bagi para pengusaha yang memang berstatus sebagai PKP atau Pengusaha Kena Pajak tentu sudah tidak asing lagi dengan efaktur pajak. 

Biasanya bagi para pengusaha ini untuk setiap tahunnya memang diwajibkan untuk membuat faktur pajak sebagai tanda bukti bahwa PKP ( pengusaha kena pajak) yang bersangkutan tersebut telah memungut pajak untuk setiap transaksi yang ada yang melibatkan seperti penyerahan BKP atau barang kena pajak.

Untuk itu, sebagai bentuk informasi yang bermanfaat untuk Anda mengenai hal ini maka Anda bisa melihat berbagai informasi seputar efaktur pajak dan lainnya seperti dibawah ini.

Faktur Pajak

Bagi Anda yang bukan pengusaha kena pajak (PKP), namun ingin mengetahui lebih dalam mengenai faktur pajak maka Anda bisa melihatnya disini. 

Dimana faktur pajak merupakan salah satu bukti dari pungutan pajak oleh PKP yang telah melakukan penyerahan BKP (barang kena pajak) ataupun JKP (penyerahan jasa kena pajak). 

Untuk pembuatan faktur pajak ini dibuat langsung oleh PKP dari setiap penyerahan BKP ataupun JKP.

Syarat e-Faktur

Jadi, sebelumnya Anda sudah melihat dengan jelas bukan mengenai apa itu pengertian dari faktur pajak. 

Nah, untuk informasi selanjutnya sebelum Anda membuat e-faktur pajak maka sebaiknya Anda bisa melihat terlebih dahulu syarat untuk menggunakan aplikasi e-faktur dan pastikan bahwa jangan sampai sertifikat elektronik tidak valid atau sertifikat elektronik expired

Untuk menggunakan aplikasi efaktur pajak tentu akan terdapat beberapa syarat yang memang harus Anda penuhi khususnya untuk PKP (pengusaha kena pajak), diantaranya :

1. Pengguna Telah Memiliki Akun PKP dan Harus Merupakan Wajib Pajak Yang di Kukuhkan

Untuk akun PKP merupakan otorisasi khusus yang memang diberikan kepada DJP kepada PKP yang telah memenuhi persyaratan tertentu. 

Biasanya pihak otorisasi nantinya akan memberikan DJP ke dalam bentuk seperti kode aktivasi yang memang dikirimkan langsung melalui jasa pengiriman ke alamat-alamat yang terterta sesuai pihak PKP yang telah terdaftar dan password akan dikirimkan juga melalui email PKP.

2. Memiliki Sertifikat Elektronik Yang Telah di Berikan Oleh DJP

Untuk mulai menggunakan efaktur maka Anda harus download sertifikat elektronik yang ada pada e-Nofa. Bentuk sertifikat elektronik berupa file dengan format ".p12" yang hanya bisa dibuka menggunakan browser dan juga aplikasi efaktur pajak itu sendiri. 

Sertifikat elektronik yang telah diberikan ini tentunya nanti akan digunakan untuk bisa memperoleh layanan perpajakan dengan secara elektronik pula, seperti :
  • Meminta nomor seri faktur pajak.
  • Penggunaan aplikasi yang memang telah ditentukan ataupun disediakan DJP dapat membuat faktur pajak elektronik.

3. Memiliki Komputer Untuk Menjalankan Aplikasi e-Faktur

Perlu Anda ingat bahwa tidak semua komputer bisa menjalankan aplikasi e-faktur tersebut. Untuk bisa menggunakan aplikasi de-faktur ini maka para pengguna harus bisa memiliki komputer dengan beberapa spesifikasi yang dianjurkan yaitu seperti:
  • Memiliki processor dual core.
  • Kapasitas hard disk 50 GB.
  • RAM 3 GB.
  • Perangkat lunak yang berupa sistem operasi Linux/Microsoft Windows/Mac OS, Java Versi 1.7 dan juga Adobe Reader.
  • VGA dengan minimal resolusi layar yaitu 1024x768.
  • Terhubung dengan jaringan internet yang baik yaitu seperti direct connection ataupun proxy.

Apabila Anda sudah memiliki persyaratan seperti di atas maka Anda bisa menggunakan aplikasi e-faktur. Untuk cara membuat faktur pajak untuk saat ini memang sudah mudah sekali, dimana Anda bisa membuatnya dengan menggunakan aplikasi e-faktur secara online. Jadi, untuk informasinya bisa Anda lihat sebagai berikut.

Cara Membuat Faktur Pajak

Jika Anda ingin membuat faktur pajak secara online melalui e-faktur tentu Anda bisa mengikuti beberapa langkah seperti di bawah ini dengan mudah dan cepat. 

Hal pertama yang diperlukan yaitu dimana komputer Anda juga terhubung dengan jaringan internet, baik itu proxy ataupun direct connection.

Berbeda dengan DJP Online Pajak, untuk efaktur pajak ini menggunakan sebuah aplikasi yang harus di-install di komputer Anda. 

Nah, apabila sudah, maka selanjutnya Anda bisa mengikuti beberapa langkah seperti di bawah ini untuk penggunaan aplikasi e-faktur serta cara membuat faktur pajak secara online.

1. Download Terlebih Dahulu Aplikasi e-faktur

Untuk bisa masuk ke aplikasi e-faktur maka sebaiknya Anda bisa mendownload terlebih dahulu aplikasi tersebut melalui https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. 

Apabila sudah maka kemudian Anda bisa ekstrak aplikasi dengan menggunakan WinRAR, 7-zip ataupun dengan aplikasi sejenisnya. 

Nah, sebelum Anda menjalankan aplikasi tersebut maka pastikan terlebih dahulu bahwa komputer Anda memang telah memenuhi persyaratan seperti diatas, terutama pada bagian RAM ataupun memory.

2. Buka Website Elektronik Nomor Faktur (ENOFA)

Jika sudah melakukan langkah seperti diatas, maka selanjutnya Anda bisa membuka link kami untuk langkah berikutnya dan masuk ke tahap login melalui https://efaktur.pajak.go.id/login sehingga Anda bisa melakukan konfigurasi pada file sertifikat digital dan juga melakukan permintaan nomor seri faktur pajak (NFSP) dengan sesuai jumlah faktur pajak yang telah dibuat seperti dalam tiga bulan terakhir.

Walaupun jarang terjadi namun perlu Anda ketahui bahwa ENOFA error bisa saja terjadi karena sementara ada perbaikan server sehingga mengakibatkan Anda tidak bisa login ENOFA

Hal ini biasanya dilakukan DJP pada akhir bulan, namun sekali lagi hal ini jarang terjadi, dan kalaupun ada perbaikan hanya hitungan jam saja, jadi tinggal tinggu saja.

3. Input Data NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak)

Langkah berikutnya yaitu input data untuk nomor seri faktur pajak pada menu untuk membuat pajak keluaran dengan cara : referensi kemudian referensi nomor faktur lalu rekam range faktur pajak. 

Jika sudah pada menu “faktur” kemudian pajak keluaran jika Anda meminta informasi mengenai pajak keluaran sedangkan untuk pajak masukan Anda bisa masuk pada menu dengan cara pilih faktur dan kemudian klik pajak masukan.

Selain itu, apabila Anda ingin input data untuk pajak keluaran atau pajak masukan satu per satu serta membuat juga faktur pajak elektronik maka Anda bisa masuk ke  menu, pilih administrasi faktur dan klik rekam faktur. 

Tak hanya itu saja, apabila Anda juga ingin meng input data untuk pajak keluaran dan juga pajak masukan dengan sekaligus serta membuat juga banyak faktur pajak elektronik dengan sekaligus maka Anda bisa melakukannya juga dengan mudah. 

Caranya masuk ke menu dan pilih “impor” lalu “open file” lalu “proses impor”.

Jadi, apabila memang sudah sesuai dengan keinginan dan berhasil dibuat maka langkah selanjutnya ada bisa mengeklik preview. 

Namun, apabila masih ada yang memang perlu diperbaiki maka Anda bisa mengeklik lagi “ubah”. Karena nomor seri faktur pajak ini sangat penting maka jangan ragu untuk datang ke kantor pajak jika tidak bisa minta nomor seri faktur melalui ENOFA.

4. Cek Kembali Kolom Status Approval

Selanjutnya yaitu Anda bisa mengecek kembali kolom status approval. Dimana apabila nantinya terdapat status seperti “reject” maka itu artinya upload faktur pajak elektronik Anda gagal. 

Untuk mengetahui penyebabnya maka Anda bisa mengecek pada keterangan untuk mengetahui apa penyebab dan Anda bisa memperbaikinya kembali. 

Namun, apabila nantinya Anda akan menemukan status approval sukses maka faktur pajak elektronik Anda berjalan lancar dan sukses.

Cara Update e-Faktur Pajak

Seperti yang Anda ketahui bahwa e-faktur ini merupakan aplikasi untuk pembuatan faktur pajak elektronik yang memang nantinya harus diperbarui dengan secara berkala dan juga jangan lupa untuk melakukan perpanjangan sertifikat elektronik setiap dua tahun sekali. 

Untuk hal seperti ini maka Anda bisa melihatnya disini apabila sewaktu-waktu aplikasi efaktur ini memerlukan update ke versi yang lebih tinggi.

Aplikasi e-faktur ini memang sudah beberapa kali mengalami pembaruan yaitu mulai dati versi 2.0 dan kini telah menjadi versi 2.1 tepatnya pada tanggal 7 Mei 2018. Namun, jika memang nantinya aplikasi ini meminta pembaharuan maka Anda bisa melihat cara update efaktur secara mudah seperti berikut ini :
  1. Jika Anda menggunakan Windows 32 Bit maka Anda bisa mengikuti cara seperti ini. Pertama setalah Anda mengunduh semua file e-faktur maka lakukan extract data terlebih dahulu.
  2. Kemudian klik dua kali pada file efaktur-v2.1_windows_32bit.exe dan kemudian klik extract.
  3. Jika sudah, maka Anda bisa membuka folder hasil extract tersebut (buka folder e-faktur yang 32 bit).
  4. Selanjutnya copy folder database yang ada di dalam aplikasi efaktur pada versi sebelumnya dan kemudian paste folder database tersebut yang telah dicopy dari folder yang lama ke folder yang baru pada aplikasi e-faktur terbaru.
  5. Kemudian jalankan file etaxinvoiceupd.exe untuk dapat mengupdate konfigurasi pada database.
  6. Jika sudah maka selanjutnya jalankan dile etaxonvoice.exe yang ada pada folder efaktur yang baru.
Jadi, itulah ada beberapa informasi yang bermanfaat untuk Anda salah satunya mengenai efaktur pajak yang dapat Anda lihat seperti diatas. Tak hanya itu saja, Anda juga bisa melihat cara mengurus sertifikat elektronik pajak yang dapat Anda lakukan dengan mudah melalui aplikasi e-faktur secara online.