-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pencabutan Sertifikat Elektronik eFaktur

Jika sertifikat elektronik expired atau tidak ada maka seorang wajib pajak tidak akan bisa membayar pajak dengan cara online....

Daftar Isi [Baca]
Sertifikat Elektronik Expired

Sertifikat elektronik merupakan salah satu hal penting yang dibutuhkan dalam pembayaran pajak. Sertifikat elektronik ini bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu. Jika sertifikat elektronik expired atau tidak ada maka seorang wajib pajak tidak akan bisa membayar pajak dengan cara online.

Apa itu sertifikat elektronik

Sertifikat elektronik pada dasarnya adalah sebuah sertifikat yang digunakan untuk memvalidasi. Sertifikat elektronik ini berisi tanda tangan elektronik dari sebuah Pengusaha Kena Pajak atau PKP dan juga informasi pribadi yang dimilikinya. Sebuah sertifikat elektronik adalah sertifikat yang memungkinkan seorang wajib pajak melakukan transaksi elektronik. Sertifikat elektronik ini didapatkan dari DJP atau  Dirjen Pajak dan dicabut kembali kepemilikannya oleh lembaga yang memberikan tersebut.

Hal yang perlu diketahui tentang sertifikat elektronik

Seperti yang disebutkan sebelumnya, sertifikat elektronik adalah sebuah surat penting dalam hal pembayaran pajak Online yaitu dengan menggunakan efaktur pajak. Sertifikat elektronik memiliki beberapa fakta yang penting untuk anda ketahui apalagi jika anda adalah seorang PKP atau Pengusaha Kena Pajak.

Fakta pertama dari  sertifikat elektronik yang perlu anda ketahui adalah mengenai waktu guna dari sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik dapat digunakan dan valid dalam waktu 2 tahun. Setelah waktu 2 tahun ini sertifikat elektronik akan hangus atau tidak valid dan tidak bisa digunakan. Oleh karena itu, sebelum waktu guna sertifikat elektronik dalam 2 tahun ini habis maka anda sebagai pengurus PKP wajib melakukan perpanjangan.

Fakta kedua adalah mengenai siapa saja yang bisa memperpanjang sertifikat elektronik  ini. Untuk pihak yang bisa memperpanjang sertifikat elektronik expired ini adalah pihak pengurus dari PKP tersebut. Pihak pengurus dari PKP selain bisa memperpanjang juga bisa mencabut sertifikat elektronik yang dimilikinya sehingga sudah tidak bisa digunakan lagi.

Pencabutan sertifikat elektronik

Seperti yang disebutkan sebelumnya, pencabutan sertifikat elektronik bisa dilakukan oleh 2 pihak, yaitu pihak DJP selaku pihak yang mengeluarkan sertifikat elektronik atau pihak Pengurus PKP yang sudah tidak membutuhkan sertifikat elektronik tersebut. Untuk pencabutan sertifikat elektronik dari DJP biasanya dilakukan secara paksa. Hal ini bisa disebabkan karena beberapa hal.

Salah satu penyebab pencabutan sertifikat elektronik dari DJP adalah mengenai dokumen yang digunakan dalam pendaftaran sertifikat elektronik. Ketika sertifikat elektronik dibuat dengan dokumen yang tidak valid dan pihak DJP mengetahuinya, maka sertifikat elektronik yang sudah diberikan bisa dicabut secara sepihak oleh DJP.

Selain itu meski sertifikat elektronik expired atau belum jika anda tidak melakukan pembayaran pajak SPT masa PPN selama 3 masa berturut-turut maka pihak DJP juga memiliki kewenangan untuk mencabut sertifikat elektronik anda. Penyebab terakhirnya adalah ketika PKP melakukan pencabutan pengukuhan PKP maka secara otomatis DJP akan mencabut sertifikat elektronik yang dimiliki oleh PKP tersebut.