-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Bayar Pajak Motor Online Tanpa Pungutan Liar

Bagaimana cara menghitung denda pajak motor atau mobil? Kemudian cara bayar pajak kendaraannya gimana? Tenang sekarang bisa bayar pajak online.

Daftar Isi [Baca]
Cara Cepat Bayar Pajak Motor Online Tanpa Antri Tanpa Pungutan Liar

Membayar pajak adalah kewajiban masyarakat sebagai penyandang status warga negara Indonesia yang ketentuannya sudah disahkan melalui undang-undang. 

Pajak merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat baik kepada pemerintah pusat melalui DJP Online pajak maupun pemerintah daerah terkait dengan kepemilikan barang maupun subjek lainnya.

Pendapatan negara maupun daerah yang didapatkan dari pajak kemudian akan digunakan sebagai biaya untuk pembangunan sehingga masyarakat memiliki andil dalam urusan pembangunan karena pajaknya digunakan untuk kebaikan bersama, bukan hanya untuk kepentingan golongan tertentu saja. 

Beberapa macam pajak yang harus dibayarkan masyarakat Indonesia antara lain adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor, pajak penghasilan dengan eSPT PPh, dan sebagainya.

Artikel kali ini akan membahas mengenai bayar pajak motor online yang bisa jadi solusi untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dan cek pajak kendaraan bermotor.

Jenis Objek Pajak

Objek pajak adalah atribut yang dikenakan aturan pajak, misalnya jenis objek pajak yang paling umum di Indonesia adalah pajak penghasilan dan juga pajak kendaraan bermotor. 

Pajak penghasilan di Indonesia dibagi menjadi dua macam yaitu PPH 21 dan PPH 23. Pajak PPH 21 adalah pajak atas penghasilan yang berupa gaji, upah, upah lembur, bonus, tunjangan, maupun pembayaran lainnya yang didapatkan oleh seseorang terkait dengan statusnya sebagai pegawai.

Sementara pajak penghasilan PPH 23 adalah pajak yang dikenakan terhadap modal, penyerahan jasa, hadiah atau penghargaan selain  yang telah dipotong oleh PPH 21. 

Jadi misalnya Anda menang kuis dan mendapatkan hadiah maka hadiah yang Anda dapat akan dikenakan PPH 23. Namun khusus untuk Pajak Pertambahan nilai berbeda dengan pajak penghasilan yang lain karena harus dibayar dan dilaporkan melalui eFaktur Pajak.

Objek pajak selanjutnya yang umum adalah pajak kendaraan di mana pemilik kendaraan bermotor wajib untuk membayarkan pajak dari kendaraannya yang dibagi menjadi dua periode yaitu pajak tahunan dan pajak 5 tahunan, ditambah dengan bea balik nama kendaraan bermotor jika Anda melakukan pembelian motor atau mobil.

Besarnya pajak dihitung berdasarkan dengan harga jual kendaraan sehingga setiap tahunnya jumlah pajak akan menurun karena harga kendaraan bermotor setiap tahun mengalami penurunan. 

Sedangkan biaya pajak motor 5 tahunan adalah pajak di mana Anda harus mengganti nomor plat kendaraan dan juga mengganti STNK kendaraan. 

Kapan masa jatuh tempo pembayaran pajak bisa dilihat di STNK masing-masing kendaraan bermotor karena di situ sudah tertulis dengan jelas dan berlaku denda telat bayar pajak motor maupun denda pajak mobil bagi yang terlambat barang satu hari saja.

Cara Bayar Pajak Kendaran

Tempat bayar pajak motor yang paling umum dikenal masyarakat adalah di Samsat yang beroperasi di masing-masing daerah. 

Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor mendatangi kantor Samsat setempat, mendaftarkan kendaraan pribadinya kemudian mengikuti alur pembayaran di loket-loket yang sudah disediakan.

Seringkali terutama di kota-kota besar yang jumlah pemilik kendaraan bermotornya lebih banyak, terjadi antrean yang menyebabkan orang harus menyisihkan waktu ekstra untuk bisa membayar pajak apalagi Samsat tidak buka di waktu akhir pekan. Besarnya hitungan pajak kendaraan bermotor yang berlaku adalah:
  1. Untuk kendaraan bermotor pertama tariffnya adalah 2%, untuk kendaraan kedua  naik 2,5%, dan untuk kendaraan selanjutnya berlaku kenaikan 0,5% setiap tambahan kendaraan bermotor
  2. Untuk kendaraan bermotor milik badan tariffnya adalah 2%
  3. Milik pemerintah pusat dan daerah tariffnya adalah 0,5%
  4. Untuk alat berat tariffnya adalah 0,2% dihitung dari harga jual kendaraan

Tapi sekarang masyarakat Indonesia sudah dimudahkan dengan adanya layanan bayar pajak motor online atau pajak samsat online yang sudah berlaku di beberapa wilayah di Indonesia seperti misalnya di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Nangroe Aceh Darussalam, dan juga di wilayah Provinsi Banten. 

Fasilitas Samsat online ini bisa dimanfaatkan untuk pembayaran pajak:
  1. Kendaraan bermotor pengesahan STNK 1 tahun
  2. Kendaraan bermotor tidak ganti STNK
  3. Kendaraan bermotor disertai dengan BPKB, KTP pemilik asli, dan STNK
  4. Kendaraan bermotor yang tidak terlambat lebih dari 1 tahun
  5. Kendaraan bermotor yang tidak hilang, rusak, lapor jual, laka, dan kriminal

Pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online bisa dilakukan dengan cara menggunakan ATM dari bank-bank yang sudah menyediakan layanan pembayaran pajak ini. 

Dari pembayaran di ATM Anda akan mendapatkan struk bukti pembayaran yang kemudian bisa dibawa ke Samsat yang ada di lokasi wilayah Anda untuk pencetakan lembar STNK bukti bahwa pajak motor telah dibayarkan untuk periode tahun tersebut. 

Cara pembayaran pajak motor dan bayar pajak mobil online melalui ATM adalah sebagai berikut:
  1. Masukkan kartu ATM ke mesin
  2. Pilih menu Bayar lalu pilih Menu Lainnya
  3. Pilih menu Pajak/Penerimaan Negara
  4. Pilih e-Samsat
  5. Masukkan nomor polisi kendaraan dan ikuti langkah yang ditunjukkan oleh mesin ATM
  6. Bayar pajak sesuai dengan jumlah yang tertera di layar
  7. Simpan struk pembayaran dan segera bawa ke kantor Samsat terdekat.

Cara pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online ini memberikan manfaat baik untuk kepolisian lalu lintas maupun kepada masyarakat. 

Manfaatnya untuk kepolisian adalah mereka bisa mendapatkan data yang lebih akurat dan lebih up to date mengenai status-status kendaraan bermotor yang ada di Indonesia. 

Selain itu dengan adanya pembayaran pajak stnk online ini bisa mengurangi resiko terjadinya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. 

Polisi juga bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat karena proses online yang sangat cepat.

Sedangkan manfaatnya bagi masyarakat tentu jelas proses pengurusan pajak STNK jadi jauh lebih mudah, tidak perlu berlama-lama antri menunggu giliran. 

Pembayaran secara online bisa dilakukan kapan saja waktunya menyesuaikan dengan kegiatan harian dari pemilik kendaraan. Sibuk kerja bukan lagi alasan untuk lupa membayar pajak kendaraan bermotor apalagi sampai terjadi pajak motor mati.

Cara Hitung Denda Pajak

Di setiap STNK sudah tertera tanggal jatuh tempo untuk pembayaran pajak kendaraan, jika melewati tanggal tersebut maka dikenakan denda yang besarnya ditentukan dari waktu keterlambatan. 

Berikut adalah cara menghitung denda pajak mobil maupun motor yang terlambat pembayarannya:

1. Jika keterlambatan dibayar sebelum 1 tahun jatuh tempo

Toleransi keterlambatan pembayaran denda hanya berlangsung selama 1 hari, jadi misalnya tanggal jatuh tempo Anda adalah tanggal 10 maka jika belum membayar pajak setelah tanggal 11 denda akan mulai diberlakukan. 

Perhitungan denda pajak kendaraan yang terlambat di bawah satu tahun adalah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) x 25% x 1 bulan + denda SWDKKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Jika bayar pajak setelah 2 bulan jatuh tempo maka rumus tersebut dikali 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, dan seterusnya hingga 12 bulan.

2. Jika keterlambatan dibayar setelah 1 tahun

Keterlambatan pembayaran pajak hingga lebih dari satu tahun dikenakan tariff 48% dari pokok pajak, jumlahnya memang sengaja besar agar masyarakat lebih disiplin dalam membayar pajak sehingga terhindar dari denda, bayangkan saja jika sampai 3 tahun berapa denda pajak motor telat 3 tahun itu? Pasti besar sekali.

Rumus yang digunakan adalah PKB x 48% x jumlah tahun + denda SWDKKLJ. Demikian adalah ulasan mengenai cara bayar pajak motor online maupun kendaraan bermotor lainnya, dan juga perhitungan dendanya jika terlambat.

Catatan:
Biasanya dalam kurun waktu tertentu dikeluarkan kebijakan tentang pemutihan pajak kendaraan. Namun perlu diketahui juga bahwa pemutihan pajak kendaraan tidak selalu ada setiap tahunnya, dan terkait pemutihan pajak kendaraan ini diatur dalam Pergub atau Perda yang artinya tidak semua kota atau kabupaten di Indonesia bisa merasakannya. Jadi sebaiknya tetap mengikuti aturan yang ada.