-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Install eSPT PPh 21, eSPT PPh 23, dan eSPT PPh Badan

Untuk lapor pajak perusahaan Anda butuh eSPT PPh 21, eSPT PPh 23, dan eSPT PPh Badan. Bagaimana cara install eSPT dan cara lapornya?

Daftar Isi [Baca]
eSPT PPh, eSPT PPh 21, eSPT PPh Badan, eSPT PPh 23,

Tahukah Anda bahwa penyampaian SPT pajak sudah bisa dilakukan secara elektronik? Penyampaian SPT dengan cara ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi eSPT dan tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. 

Dengan begitu, penyampaian SPT pun jadi lebih mudah, terutama dalam soal penyampaian eSPT PPh orang pribadi ketika Anda adalah Wajib Pajak (WP) yang sangat sibuk.

Pada dasarnya, aplikasi eSPT mempermudah Anda dalam mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan untuk penghitungan, pelaporan, dan penyampaian. 

Di samping itu, Anda juga tidak perlu menghabiskan kertas dalam penyampaian SPT Anda, sehingga penggunaan eSPT ini lebih praktis dan ramah lingkungan. 

Kira-kira mirip seperti ketika Anda cek pajak kendaraan secara online, hanya saja dengan eSPT Anda bukan hanya bisa mengecek, tapi bisa melanjutkan sampai ke tahap penyampaian SPT Anda.

eSPT dapat Anda temukan dalam eFilling yang terdapat pada DJP Online. Meski begitu, Anda tak perlu khawatir karena kejadian DJP Online error sekarang sudah jarang ditemui lagi. 

Dan jangan lupa untuk mendapatkan sertifikat elektronik terlebih dahulu karena ini merupakan prasyarat agar Anda bisa memperoleh layanan perpajakan elektronik lewat akun PKP.

Lantas, apa saja jenis SPT yang bisa Anda sampaikan lewat eFiling yang terdapat di dalam eSPT DJP Online? Anda dapat menggunakan eSPT untuk penyampaian:
  1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770;
  2. SPT PPh Badan Formulir 1771;
  3. SPT PPh Pasal 4 ayat (2);
  4. SPT PPh 21; dan
  5. SPT PPh 23.

Ketentuan Penggunaan eSPT

Tentunya ada beberapa alasan yang membuat mengapa eSPT lebih unggul dibandingkan SPT secara tradisional atau manual serta cara membuat file csv spt, seperti:
  1. Kecepatan dan keamanan penyampaian SPT berkat penggunaan media CD sebagai lampirannya.
  2. Dapat mengorganisir data perpajakan dengan baik, dan masing-masing WP memiliki database perpajakan mereka sendiri di komputer.
  3. Mengorganisir data perpajakan untuk badan (termasuk perusahaan besar) dengan sistematis dan rapi.
  4. Kecepatan dan ketepatan penghitungan jumlah pajak yang perlu dibayarkan berkat penggunaan teknologi.
  5. Penyusunan Laporan Pajak yang jauh lebih mudah.
  6. Jaminan kelengkapan data yang WP sampaikan karena penggunaan sistem komputer untuk penomoran formulir.
  7. Lebih ramah lingkungan karena tidak memboroskan kertas.
Untuk kesempatan kali ini, Anda bisa temukan ulasan soal penyampaian eSPT PPh 21, eSPT PPh 23, dan eSPT PPh Badan.

PPh Pasal 21

PPh 21 alias Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak yang dikenai atas penghasilan dalam wujud gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan jenis pembayaran lainnya dengan bentuk atau nama apapun. 

Penghasilan yang diterima WP tersebut berkaitan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, serta kegiatan yang dilakukan WP sebagai orang pribadi dan subjek pajak di dalam negeri.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak (PER) No. PER-16/PJ/2016, penerima penghasilan yang dikenai PPh 21 termasuk pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap yang penghasilan bulanannya di atas Rp4.500.000, maupun mereka yang bukan termasuk dalam kategori-kategori tersebut namun menerima imbalan yang berkesinambungan.

Secara umum, penghitungan PPh 21 tidak langsung memotong pajak berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima. Sebab, ada yang disebut dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

Artinya, penghasilan yang diterima akan dipotong dengan PTKP terlebih dahulu, baru nanti sisa penghasilan yang ada yang dikenai tarif PPh yang berlaku.

PPh Pasal 23

PPh 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan dari modal, hadiah dan penghargaan, atau penyerahan jasa, di luar yang sudah dipotong oleh PPh 21. 

Biasanya, penghasilan yang termasuk ke dalam PPh 23 terjadi ketika ada transaksi antara pihak pemberi jasa yang menerima penghasilan dengan pihak pemberi penghasilan yang menerima jasa.

Kemudian, pihak pemberi penghasilan akan memotong serta melaporkan PPh 23 kepada KPP. Yang berhak memotong PPh 23 adalah:
  1. Badan pemerintah;
  2. Penyelenggara kegiatan;
  3. Subjek pajak badan dalam negeri;
  4. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
  5. BUT (Bentuk Usaha Tetap; dan
  6. WP Orang Pribadi dalam negeri tertentu yang sudah ditunjuk Dirjen Pajak berdasarkan KEP-50/PJ/1994, seperti: akuntan, arsitek, PPAT, notaris, dokter, dan orang pribadi yang melakukan pembayaran sewa selain tanah dan bangunan.

Sedangkan penerima penghasilan yang menjadi objek PPh 23 adalah:
  1. WP dalam negeri, baik Badan maupun Orang Pribadi; dan
  2. BUT.

Kemudian, apa saja jenis-jenis penghasilan yang dikenai PPh 23? Jenis-jenis penghasilan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Dividen;
  2. Bunga (premium, diskonto, atau bunga dari pengembalian utang);
  3. Hadiah, bonus, penghargaan, dan lainnya yang telah dipotong PPh;
  4. Royalti;
  5. Sewa dan penghasilan lain berkaitan dengan harta, kecuali yang sudah dikenai PPh; dan
  6. Imbalan jasa selain yang sudah dikenai PPh.

PPh Badan

Dalam ketentuan perpajakan, badan merupakan sekumpulan modal atau orang yang menjadi sebuah kesatuan dan bertujuan baik untuk melakukan atau tidak melakukan usaha. 

Conton bentuk badan adalah seperti perseroan terbatas, perseroan komanditer, BUMN dan BUMD, firma, dana pensiun, kongsi, koperasi, organisasi massa, lembaga, yayasan, dan organisasi sosial politik. Selain itu, perhimpunan, ikatan, dan asosiasi juga termasuk ke dalam kategori badan.

Masing-masing badan yang didirikan maupun bertempat di Indonesia adalah Subjek Pajak Dalam Negeri. Sedangkan objek pajaknya adalah penghasilan atas usaha yang diperoleh badan. 

Dengan begitu, badan pun menjadi WP yang diwajibkan untuk menghitung, menyetor, serta melaporkan pajak atas penghasilan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Cara Menggunakan eSPT

Untuk dapat mengisi dan nantinya melaporkan SPT Anda secara elektronik, Anda perlu mengunduh dan memasang perangkat lunak aplikasi eSPT yang sesuai dengan PPh yang akan Anda laporkan. 

Artinya, untuk penyampaian SPT PPh 21 dan SPT PPh 23 sebagai PPh Orang Pribadi, dan SPT PPh Badan, Anda perlu mengunduh aplikasi masing-masing aplikasi eSPT yang berkaitan.

Terlepas dari apa eSPT yang akan Anda gunakan, cara penggunaan dan pengisiannya pada dasarnya sama. Hanya saja, pastinya data yang perlu Anda masukkan berbeda, karena jenis pajak yang dikenakan saja berbeda. 

Selain itu pastikan Anda menaruh database eSPT dengan baik, karena jika database espt hilang maka akan sangat menyusahkan untuk mengembalikannya.

Pada dasarnya, Anda perlu pastikan lebih dulu bahwa Anda memang sudah mengunduh dan memasang aplikasi eSPT yang dibutuhkan ke dalam perangkat Anda. 

Aplikasi eSPT dapat Anda peroleh dari situs DJP Online, yaitu di www.pajak.go.id. Jika sudah diunduh dan terpasang di komputer, buka dan masuk ke dalam eSPT dengan menggunakan username dan password berikut:
  • Username: administrator
  • Password: 123
Setelah itu, pilih masa SPT yang akan Anda buat, lalu klik tombol Buat SPT. Setelah itu, Anda bisa langsung mulai memasukkan data-data yang dibutuhkan untuk membantu Anda menghitung jumlah pajak yang perlu dilaporkan, dan akhirnya SPT Anda pun siap. 

Untuk mencetak SPT, Anda harus memasang program CRRuntime terlebih dahulu karena bisa saja csv spt tahunan tidak terbaca gara-gara hal ini.

Meski begitu, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi eSPT lainnya yang sah dan sudah ditunjuk secara resmi oleh DJP sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (AS). 

Beberapa perusahaan tersebut adalah PT Mitra Pajakku (www.pajakku.com), Laporpajak.com (www.laporpajak.com), dan PT Sarana Prima Telematika (www.spt.co.id).