-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tutorial Cara Membuat File CSV SPT Mudah dan Cepat!

Daftar Isi [Baca]
Membuat File CSV SPT

Cara membuat file CSV SPT – CSV atau Comma Separated Value ialah format data untuk mempermudah para penggunanya  untuk menginput data ke dalam database dengan sederhana. 

Saat user menerima data atau file menggunakan format CSV, dan umumnya bertuliskan .CSV, file tersebut pun akan terbuka lewat format Microsoft Excel.

Format CSV umumnya diaplikasikan pada perusahaan-perusahaan besar, sekolah, ataupun Yayasan. Hal ini dikarenakan mereka mempunyai basis data yang sangat besar, sehingga pemakaian CSV sendiri memungkinkan kita untuk mencari data dengan mudah memakai Wordpad.

Di samping itu, tak sedikit aplikasi faktur atau kasir yang menyimpan data secara otomatis menggunakan format CSV. Adapun contoh format pelaporan dengan memakai format CSV ini salah satunya ialah pelaporan SPT lewat e-Filling.

Cara Membuat file CSV SPT

e-SPT tahunan ialah aplikasi perpajakan untuk pembuatan laporan SPT tahunan. Dengan aplikasi ini, perhitungan perpajakan pun bisa dilakukan dengan otomatis. 

Sesudah semua inputan Anda lakukan, maka langkah berikutnya ialah melakukan print out formulir SPT tahunan serta membuat file CSV, sehingga nantinya dapat dilaporkan secara online lewat DJPonline atau KPP Pratama. 

Adapun tutorial membuat CSV SPT ini ialah sebagai berikut :
  1. Pastikan lampiran-lampiran I-VI SPT sudah dibuka lalu diisi jika sudah ada datanya.
  2. Selanjutnya klik SPT Tools.
  3. Pilih menu lapor data SPT pada KPP.
  4. Kemudian klik/pilih tampilan data.
  5. Selanjutnya centang kotak pada Masa SPT Tahunan untuk bisa disampaikan.
  6. Pilih tempat menyimpan file CSV sesuai keinginan. Misalnya saja Anda menyimpan foldernya dalam Drive G.
  7. Selanjutnya klik create file yang digunakan untuk pembuatan file CSV SPT Tahunan.
Setelah melakukan langkah-langkah di atas, Anda akan melihat tampilan file CSV lengkap. File CSV tersebut disampaikan beserta cetakan formulir SPT dan lampirannya ditambah laporan keuangan yang sudah dicap dan ditandatangani sebelumnya. 

Khusus pada lampiran yang tak terdapat dalam hasil print out eSPT PPh. Anda bisa scan lampiran tersebut untuk dikumpulkan ke dalam satu file saja memakai format PDF.

Adapun pelaporan SPT tersebut dapat dilakukan lewat 2 cara, diantaranya dengan menyampaikan ke KPP Pratama yang sudah terdaftar secara langsung, dan menyampaikannya dengan cara online lewat DJPonline.atau dengan cara e-filing CSV.

Cara e-Filing CSV Lewat Online Pajak

Untuk pelaporan SPT melalui e-filling, maka wajib pajak harus mempunyai EFIN lebih dulu. Kemudian, wajib pajak dapat mengikuti tutorial berikut ini :
  1. Pertama-tama buka tampilan e-filing CSV terlebih dulu di OnlinePajak.
  2. Kemudian upload file CSV, yang sudah dibuat sebelumnya dari eSPT.
  3. PIlih file CSV SPT sesuai yang ingin Anda laporkan.
  4. Lalu klik “Lapor”.

Sesudah klik “Lapor”, Anda bisa tunggu beberapa waktu sampai tanda “lapor” tadi berubah dengan tanda “lihat BPE”. Jika sudah berubah, tekan “Lihat BPE” agar Anda bisa memperoleh bukti penerimaan secara elektronik.

Demikian ulasan mengenai cara membuat file CSV SPT tahunan sekaligus cara e-Filing CSV dengan mudah. Semoga bermanfaat!