-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cek Pajak Kendaraan Bermotor dalam 5 Menit

Saat ini Anda bisa cek pajak kendaraan bermotor secara online. Bagi pemilik motor atau mobil bisa melakukan cek pajak kendaraan dengan mudah.

Daftar Isi [Baca]
Cek Pajak Kendaraan Bermotor
Dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat tentu bisa membuat siapa saja memiliki kesempatan untuk membuat ataupun mengembangkan sebuah terobosan terbaru agar kebutuhan dalam menjalani hidup bisa menjadi lebih mudah salah satunya yaitu mengecek informasi pajak kendaraan bermotor melalui online seperti cek nopol kendaraan online Jabar

Jadi, bagi Anda semua yang ingin mengetahui informasi seputar cara cek pajak kendaraan bermotor dengan mudah melalui online maka Anda bisa melihatnya seperti di bawah ini.

Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor atau disingkat dengan PKB yaitu merupakan pajak yang nantinya akan dikenakan langsung kepada pemilik kendaraan bermotor baik itu roda dua ataupun roda empat. 

Selain itu, untuk besarannya tentu akan ditentukan oleh dua faktor yakni seperti faktor nilai dan bobot potensi pencemaran serta kerusakan jalan yang memang secara relatif ditimbulkan oleh pengguna kendaraan tersebut.

Untuk membayar PKB ini memang bukan hanya untuk kelancaran pembangunan saja, melainkan pajak bisa dikatakan sebagai pendapatan pemerintah. Tak hanya itu saja, dalam hal ini Anda bisa melihat surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mencantumkan mengenai besaran PKB untuk kendaraan bermotor Anda.

Apabila Anda memiliki kendaraan bermotor lebih dari saru maka nantinya besaran pajak tersebut akan berbeda-beda. Mengapa demikian? 

Karena hal ini terjadi disebabkan oleh adanya pajak kendaraan bermotor progresif dan nantinya di dalam perhitungannya akan didasarkan melalui urutan kepemilikan kendaraan bermotor yakni seperti kendaraan yang pertama, kedua hingga seterusnya.

Cek Pajak Kendaraan

Seperti yang Anda lihat sebelumnya bahwa pajak kendaraan ini bisa dibayarkan dengan secara online. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa dengan mudah untuk membayar ataupun mengecek berbagai informasi seperti cek kepemilikan kendaraan bermotor online.

Jika memang Anda ingin mengecek informasi terkait seperti ini maka Anda bisa mengecek melalui situs Samsat sesuai dengan daerah Anda. 

Tak hanya itu saja, di situs Samsat biasanya Anda akan bisa melihat dan mendapatkan berbagai informasi baik itu seperti jumlah pajak yang harus Anda bayarkan dan juga tanggal jatuh tempo mengenai pajak.

Namun, untuk saat ini memang belum semua wilayah atau daerah memiliki layanan seperti ini. Jadi, sebagai informasi yang berguna untuk Anda mengenai cek pajak kendaraan bermotor melalui online maka di bawah ini ada daftar dari beberapa situs Samsat yang sudah tersedia untuk mengecek informasi pajak kendaraan bermotor Anda.

1. Wilayah Jawa Barat

Bagi Anda yang tinggal di daerah Jawa Barat maka untuk saat ini ada situs resmi Samsat yang dapat Anda lakukan untuk mengecek semua informasi pajak kendaraan Anda. 

Situs untuk pelayanan bagi area Jawa Barat bisa melalui http://bapeda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/. Walaupun memang sudah memiliki situs website resmi, namun untuk layanan pengecekan tetap masih menggunakan layanan seperti pesan singkat atau SMS. 

Namun, untuk pembayaran dapat dilakukan dengan ATM, internet banking ataupun SMS banking.

2. Wilayah Jawa Tengah

Berikutnya ada juga situs yang dapat diakses sebagai salah satu pusat layanan informasi mengenai cek plat nomor Jateng dan informasi pajak kendaraan bermotor. 

Untuk situs yang bisa Anda kunjungi yaitu melalui http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/. Selain itu, untuk langkah yang lengkap yang dapat Anda ikuti untuk mengecek pajak kendaraan khususnya untuk wilayah Jawa Tengah bisa melalui via 2-samsat, seperti:
  1. Kunjungi situs resmi e-samsat Jawa Tengah seperti d iatas.
  2. Kemudian isi nomor kendaraan Anda dan kemudian klik Submit.
  3. Jika sudah, nantinya akan muncul sebuah informasi seperti angka yang tertera yang merupakan nominal pajak normal. Namun, informasi tersebut bukan termasuk ke dalam tarif pajak progresif motor / pajak progresif mobil ataupun denda.

Tak hanya itu saja, sebagai informasi yang bermanfaat dan lengkap maka di sini Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuai dengan wilayah tempat tinggal Anda lainnya, seperti :
  • Jawa Timur : http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas.
  • DKI Jakarta : https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_KBM.
  • Yogyakarta : http://infonjkbdiy.com/.
  • Aceh : http://esamsat.acehprov.go.id/.
  • Riau : http://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/.
  • Kepulauan Riau : http://dispenda.kepriprov.go.id/#esamsat.
  • Sulawesi Tengah : http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php.

Nah, bagaimana sangat mudah sekali bukan untuk mendapatkan informasi mengenai pajak kendaraan bermotor. Untuk itu, dengan hadirnya situs-situs resmi dari Samsat maka tidak ada lagi masyarakat yang telat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Semua informasi baik itu mengenai jumlah pajak kendaraan bermotor hingga tanggal jatuh tempo bisa di cek dengan mudah melalui online serta pembayarannya juga bisa dilakukan secara online melalui ATM, Internet Banking dan lainnya.

Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor

Mutasi untuk kendaraan bermotor pada dasarnya memang merupakan suatu hal yang bisa saja terjadi. Namun, tahukah Anda untuk mengurus mutasi kendaraan memang sesuatu yang terbilang cukup sulit, buang-buang waktu dan sebagainya terlebih lagi apabila Anda baru membeli kendaraan yang baru.

Tetapi dengan hadirnya biro jasa, maka hal seperti ini bisa diatasi dengan baik dan permasalahan mengenai proses mutasi kendaraan bisa diserahkan kepada pihak biro jasa untuk mengurus semuanya.

Tak hanya itu saja, untuk mengurus mutasi kendaraan bermotor saat ini sudah tidak sulit seperti dulu. Dimana dengan adanya sistem online maka Anda bisa mengurus mutasi kendaraan bermotor online dengan mudah dan cepat. 

Namun, jika Anda memang tidak ingin membuang waktu Anda maka tak ada salahnya jika Anda menggunakan biro jasa, karena kami akan mengurus semua keperluan Anda khususnya mengenai mutasi kendaraan bermotor

Selain itu, untuk informasi pelengkap mengenai proses pengurusan mutasi kendaraan Anda maka Anda bisa simak penjelasan seperti dibawah ini.

1. Lakukan Cek Fisik Kendaraan di Daerah Asal

Untuk tahap pertama dimana Anda bisa melakukan terlebih dahulu cek fisik kendaraan di daerah asal. Dimana biasanya kami para petugas akan menggesek nomor rangka dan juga mesin kendaraan. 

Jika sudah, maka nantinya hasil gesek nomor akan diserahkan kepada loket beserta dengan berkas kendaraan yang lainnya.

2. Menuju Bagian Pelayanan Mutasi Kendaraan Bermotor

Selanjutnya setelah tahap atau proses pertama selesai maka selanjutnya Anda bisa melanjutkan ke proses berikutnya yaitu menuju bagian pelayanan mutasi kendaraan bermotor dan isi formulir mutasi serta sekaligus balik nama untuk kendaraan Anda. 

Apabila sudah maka berikutnya Anda bisa menyerahkan semua formulir dan berkas yang telah dilegalisir pada sebelumnya yaitu seperti fotocopy STNK, BPKB dan KTP.

3. Lapor Ke Samsat Daerah Tujuan Anda dan Cek Fisik Kembali

Setelah berkas yang Anda ajukan keluar dan telah diambil maka Anda bisa mendatangi kantor samsat yang ada didaerah tujuan Anda serta serahkan kembali semua berkas yang memang telah dicabut dari kantor samsat daerah asal kepada para petugas samsat yang ada di daerah tujuan untuk mutasi kendaraan Anda.

Apabila sudah, maka kendaraan yang dimutasi nantinya akan wajib untuk melakukan cek fisik ulang agar dapat memastikan keaslian nomor rangka dan juga mesin yang memang sudah dicek di samsat pada daerah asal. 

Jika semua proses telah selesai, maka Anda bisa menunggu STNK dan Pelat Nomor yang baru. Biasanya untuk proses seperti ini akan memakan waktu tertentu.

4. Kembali ke Samsat dan Mengambil SNTK

Pada tanggal yang memang telah ditentukan maka Anda bisa datang kembali untuk mengambil STNK kendaraan Anda. Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan sejumlah dana agar bisa membayar pajak kendaraan Anda sesuai yang tertera pada kolom SNTK.

5. Membuat BPKP Baru

Untuk tahap akhir, dimana Anda bisa mengurus kembali pembuatan BPKB baru. Dimana untuk berkas yang diperlukan yaitu berupa seperti fotocopy STNK baru, KTP, BKPB, kuitansi pembelian kendaraan bermotor, legalisir cek fisik hingga BPKB asli. Jika sudah maka Anda bisa menyerahkan berkas-berkas tersebut kepada bagian Ditlantas Polda yang ada di daerah tujuan.

Lalu, tunggu untuk pembuatan BPKB baru kendaraan Anda sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh petugas. Nah, untuk informasi seputar mutasi kendaraan bermotor dan juga cek pajak kendaraan bermotor maka Anda bisa melihatnya seperti di atas dengan secara lengkap.