-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kenali Apa Itu eSPT PPh 21 dan Cara Installnya

harus melakukan laporan SPT PPH 21 dan melakukan pembayaran. SPT pph 21 sendiri menurut Peraturan Pajak Nomor PER-32/PJ/2015...

Daftar Isi [Baca]
Apa Itu eSPT PPh 21

Setiap akhir tahun, sebagai warga negara yang baik harus melakukan laporan SPT PPH 21 dan melakukan pembayaran. SPT pph 21 sendiri menurut Peraturan Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 merupakan pajak penghasilan, baik gaji, upah, tunjangan, honor atau pembayaran lainnya yang berhubungan dengan jabatan, jasa dan kegiatan lainnya dan dilakukan secara pribadi di dalam negeri.

Nah, dengan perkembangan teknologi saat ini untuk melaporkan SPT pph 21 tidak perlu lagi datang dan mengantri di KPP terdekat dan membuang – buang waktu. Anda bisa menggunakan software efaktur pajak yang memang sudah disiapkan oleh DJP itu sendiri. Salah satunya adalah ESPT PPH 21.

Tentang ESPT PPH 21

ESPT PPH 21 merupakan software yang dibuat langsung oleh DJP untuk memudahkan Anda dalam pelaporan SPT PPH 21. Jika sebelumnya untuk melaporkan SPT pph 21 dibutuhkan pengisian formulir secara manual SPT kemudian memindahkan data perhitungan pada formulir SPT. Hal ini nantinya yang akan dibawa langung ke KPP terdekat.

Dengan adanya ESPT PPH 21 ini diharapkan bisa lebih mempermudah dalam proses pelaporan. Anda hanya perlu menggunakan Microsoft Excel saja untuk melakukan perhitungan. Baru hasil perhitungan masuk ke dalam ESPT. Tentu hal ini akan lebih hemat waktu dan tenaga.

Yang membutuhkan Aplikasi eSPT PPh 21

Untuk pengguna ESPT PPH 21 sendiri sudah ditentukan dalam peraturan direktur jendral pajak. Berikut ini, pada penggunanya :
  1. Wajib pajak badan yang melakukan pemotongan pph 21 tidak final dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.
  2. Wajib pajak badan yang melakukan pemotongan pph 21 terhadap pegawai tetap atau penerima pensiun atau penerima tunjangan/Jaminan Hari Tua (JHT) berkala dan/atau PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 orang dalam satu masa pajak.
  3. Wajib pajak yang melakukan penyetoran dengan SSP dan/atau bukti PBK yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.
  4. Wajib pajak badan yang melakukan pemotongan pph 21 final dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.

Unduh dan install eSPT PPh 21

Untuk bisa menggunakan ESPT PPH 21, pengguna harus mengunduh terlebih dahulu software ESPT PPH 21 ini. Anda bisa mendapatkan software ini secara cuma – cuma di web resmi DJP online, yakni http://www.pajak.go.id/content/aplikasi/19269/e-spt-masa-pph-pasal-21-26-versi-2400. Secara otomatis akan mendownload sendiri.

Baru setelah selesai Anda bisa menginstal ESPT PPH 21. Cara intall software ini sama seperti software pada umumnya. Namun, Anda harus mengubah dulu waktu dan region Anda ke Indonesia. Setelah selesain login dengan
  • Username: administrator
  • Password: 123
Itulah sedikitnya informasi tentang ESPT PPH 21. Penggunaan software ini dirasa lebih membantu dibandingkan harus repot – repot datang ke KPP.