-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Begini Cara Menghitung Denda Pajak Mobil

Untuk itu anda harus menghitung denda PKB. Dan cara menghitung denda PKB adalah dengan rumusan sebagai berikut: Biaya PKB x 25% x n/12 = Denda PKB

Daftar Isi [Baca]
Denda Pajak Mobil

Beberapa diantara anda mungkin ada yang bertanya – tanya apakah cara menghitung denda pajak mobil sama dengan menghitung denda pajak motor. Dan kali ini untuk anda yang memang sedang mencari cara menghitung denda mobil maka dan dijelaskan secara rinci hingga berapa uang yang harus anda siapkan untuk membayarkannya. Dan caranya juga sangat mudah anda hanya perlu untuk mengikuti aturan dari rumus perhitungan yang bisa menjadi acuan untuk anda dalam mengestimasikannya.

Sebagai informasi juga, ada beberapa situasi yang akhirnya membuat anda harus membayar denda pajak mobil. Dan dalam peraturan yang sudah ada, anda akan dikenakan denda pajak jika anda telat membayarkannya selama kurang lebih dua hari kerja setelah tanggal jatuh tempo untuk pembayaran kendaraan anda.

Untuk selanjutnya untuk proses pembayaran pajak kendaraan juga akan dihitung keterlambatan secara bulanan. Nah jika anda telah dua hari kerja setelah masa jatuh tempo dari pajak kendaraan anda maka anda denda pajak motor anda akan dihitung dalam jangka waktu satu bulan. Dan jika anda telat membayarkan denda selama satu tahun setelah masa tempo anda maka cara menghitung denda pajak mobil adalah 12 bulan.

Nah untuk proses menghitungnya  juga sangat mudah, dimana saat ini ada beberapa website yang menyediakannya sehingga yang perlu anda lakukan hanyalah menginput angka lalu anda bisa mendapatkan berapa jumlah denda yang harus anda bayarkan.

Cara Menghitung Denda Pajak Mobil

Saat sebelum anda akan melakukan proses hitung jumlah denda pajak mobil yang harus anda bayarkan maka ada baiknya untuk anda mengetahui dahulu apa saja biaya yang harus anda bayarkan di denda. Beberapa denda pajak mobil yang harus anda bayarkan adalah jumlah dari denda PKB dan Denda SWDKLLJ.

Untuk itu anda harus menghitung denda PKB. Dan cara menghitung denda PKB adalah dengan rumusan sebagai berikut:
Biaya PKB x 25% x n/12  = Denda PKB
Catatan :
Untuk biaya PKB sendiri merupakan salah satu jumlah PKB yang benar harus anda bayarkan di setiap tahunnya. Dan cara mengecek berapa biaya PKB maka anda bisa mengunjungi kantor Samsat untuk anda menanyakan PKB anda atau anda bisa secara langsung cek di website bayar pajak motor online.

Selanjutnya adalah Denda SWDKLLJ dan inilah yang membedakan antara pajak mobil dan motor. Untuk denda SWDKLLJ untuk kendaraan roda empat dan bukan merupakan kendaraan umum maka biaya yang harus anda bayarkan adalah sekitar Rp 145.000

Nah setelah anda sudah menghitung denda PKB dan SWDKLLJ maka anda bisa menambahkannya untuk mendapatkan berapa biaya pajak kendaraan anda. Maka sangat mudah bukan cara menghitung denda pajak mobil kendaraan anda.