-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bentuk Sertifikat Elektronik Pajak

Untuk informasi lebih jelas mengenai hal ini dan bentuk sertifikat elektronik pajak maka Anda bisa melihatnya dibawah ini....

Daftar Isi [Baca]
Bentuk Sertifikat Elektronik Pajak

Bagi Anda para PKP atau Pengusaha Kena Pajak tentu sertifikat elektronik ini bukanlah suatu hal yang asing lagi di pendengaran Anda bukan? Jadi, sertifikat ini bisa dikatakan sebagai identitas diri dan memuat tanda tangan si pemilik wajib pajak.

Untuk informasi lebih jelas mengenai hal ini dan bentuk sertifikat elektronik pajak maka Anda bisa melihatnya dibawah ini.

Informasi dan Bentuk Sertifikat Elektronik Pajak

Seperti yang Anda lihat sebelumnya bahwa sertifikat elektronik ini memang sangat penting sekali untuk pemilik wajib pajak, karena dengan sertifikat ini maka PKP bisa menggunakan beberapa layanan yang telah ditawarkan oleh pihak Ditjen Pajak dengan secara online. Dimana layanan pajak yang dimaksudkan yaitu seperti :
  • Permintaan NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak melalui website resmi kami yang memang telah ditentukan ataupun yang telah disediakan oleh DJP.
  • Kemudian para PKP juga bisa menggunakan aplikasi secara online untuk pembuatan e-faktur dan sebagainya.

Tak hanya itu saja, jika berbicara mengenai bentuk sertifikat elektronik pajak ini tentu memiliki dua sifat yang wajib Anda ketahui di dalam perpajakan. Dua sifat tersebut meliputi seperti:
  • Mampu menjamin keutuhan mengenai data dengan cara melihat ada atau tidaknya perubahan yang ada di dalam dokumen yang memang telah ditandatangani oleh pihak PKP.
  • Kemudian bersifat anti penyangkalan. Dimana maksudnya disini yaitu dapat langsung dibuktikan pada saat penandatanganan serta dapat menyangkal pemalsuan terhadap suatu keutuhan data.

Fungsi Sertifikat Elektronik Pajak

Di Dalam dunia perpajakan, tentu sertifikat elektronik ini dapat berfungsi sebagai sarana untuk membuat ataupun meminta efaktur pajak dan juga e-NOFA. Jadi, apabila Anda telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tentu saja Anda sudah wajib menggunakan efaktur.

Nah, untuk mendapatkan dan memiliki e faktur Anda tentu perlu memiliki NSFP. Namun, untuk saat ini dalam mendapatkan dan meminta NSFP tentu Anda tidak perlu melakukannya lagi dengan secara manual, karena Anda bisa mendapatkannya dengan cara online yakni melalui aplikasi e-NOFA. Untuk itu, Anda bisa mendapatkan NSFP kapan saja dan dimana saja tanpa harus mengunjungi kantor pajak, hanya dengan melakukan melalui online maka Anda bisa mendapatkannya dengan mudah.

Jadi, jika itulah ada beberapa informasi yang dapat Anda lihat dengan jelas mengenai sertifikat pajak. Dimana untuk proses mendapatkan sertifikat elektronik ini Anda bisa mengunjungi website resmi kami yang telah disediakan oleh DJP dan Anda bisa mengikuti semua tahapan prosesnya dengan mudah.

Selain itu, untuk bentuk sertifikat elektronik pajak ini memang berbentuk seperti sertifikat yang nantinya berisikan nama, tanda tangan dan informasi lainnya yang dapat Anda lihat setelah proses unduhan atau download. Oleh sebab itu, jika memang Anda masih belum paham akan fungsi dari sertifikat pajak ini maka Anda bisa melihatnya kembali seperti diatas.