-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kirim SPT Gagal Karena BPS SPT Sebelumnya Belum Ada

Daftar Isi [Baca]
BPS SPT Sebelumnya Belum Ada

Apa itu BPS SPT Tahunan?

BPS adalah kependekan dari Bukti Penerimaan Surat, atau dapat dikatakan bukti bahwa Anda sudah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Pajak. 

BPS SPT Sebelumnya sudah ada, maksudnya adalah Anda punya beberapa SPT di draf, atau Anda telah memasukkan SPT sebelumnya dan belum dikirimkan.

Penyebab Munculnya BPS Surat Pemberitahuan Sebelumnya Belum Ada
  1. SPT normal (pembetulan 0) belum terkirim namun Anda membuat SPT pembetulan
  2. Ada SPT yang masih dalam bentuk draf e-Filing yang ada di DJP online anda.

Terkadang, proses pelaporan pajak online yang Anda lakukan cukup memakan waktu. Hal ini dikarenakan munculnya pesan error saat akan melakukan submission atau mengirimkan SPT yang sudah Anda isi. Error saat melakukan kirim SPT di antara lain:
  1. Nilai total tidak sesuai kemungkinan salah input.
  2. Adanya data yang belum diisi, seperti kolom harta belum terisi
  3. File bukti pemotongan pajak belum dikirim atau gagal kirim dan masuk draft
  4. Munculnya pesan BPS SPT Sebelumnya Belum Ada

Solusi BPS SPT Sebelumnya Belum Ada

Untuk mengatasi pesan error ini, Anda harus menghapus  SPT yang masih Draft atau melakukan edit kemudian mengirimkannya kembali. 

Untuk lebih mudahnya, sebaiknya dihapus dan diulangi pengisiannya. Lakukan kembali pengisian dengan menginput data secara teliti agar tidak ada yg terlewat, berikut tips dan solusi dari kami :
  1. Cek akun DJP Online Anda, lihat di bagian atas ada beberapa menu. Klik kirim SPT.
  2. Di sini akan muncul draft SPT yang belum dikirim
  3. Cara paling gampang adalah: Hapus semua daftar konsep SPT anda. Di situ ada tanda tong sampah, dan klik ikon tersebut untuk menghapusnya. Logo tempat sampah kadang ada di paling kiri juga, tergantung layar laptop Anda. Carilah logo tempat sampah / Hapus SPT. Setelah menghapus satu per satu, hapus semuanya sampai bersih.
  4. Kemudian buat lagi SPT baru dan pastikan anda membuat SPT Pembetulan 0 (nol). Caranya adalah dengan mengklik tanda buat SPT di atas atau kembali ke pajak.go.id. Silahkan hapus SPT yang paling atas, kemudian silahkan coba untuk membuat SPT baru kembali. Klik edit, lengkapi pengisian SPT lalu kirim.
  5. Silahkan hapus seluruh konsep SPT yang belum terkirim dan buat SPT dari awal. Solusi ini berlaku juga bagi wajib pajak yang mendapatkan pesan error Kode Pembetulan sudah digunakan untuk jenis formulir SPT yang lain.
Dengan penjelasan berikut, semoga bisa mengatasi munculnya BPS Surat Pemberitahuan Sebelumnya Belum Ada saat lapor pajak. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.