-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Langkah Cepat Aktivasi e-FIN untuk Bayar Pajak Online

Bagi Anda yang masih bingung membuat DJP Online pajak, berikut ini langkah cepat untuk registrasi DJP Online atau Aktivasi e-FIN....

Daftar Isi [Baca]
Langkah Cepat Aktivasi e-FIN untuk Bayar Pajak Online

Cara login DJP online – Sebagai warga negara yang baik, tentu saja setiap orang punya kewajiban untuk membayar pajak dari sejumlah penghasilan yang diperolehnya. Saat ini membayar pajak semakin mudah dilakukan, karena sudah bisa dilakukan secara online. Saat sudah membayar pajak, kita wajib melaporkannya melalui Suray Pemberitahuan Tahunan Pajak untuk memastikan jika jumlah pembayaran pajak sudah benar.

Jika pembayaran pajak lebih dari biaya sebenarnya, maka uang Anda akan dikembalikan. Begitu pula saat uangnya kurang, maka Anda bisa mengetahuinya melalui pelaporan SPT itu sendiri dan bisa segera melunasinya untuk menghindari denda. Proses pelaporan SPT Tahunan Pajak baru bisa dilakukan setelah Anda memiliki akun e-filing atau akun DJP online.

DJP online atau e-filing merupakan penyampaian SPT Tahunan Pajak melalui sebuah saluran pelaporan elektronik atau secara online yang telah diresmikan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Bagi Anda yang masih bingung membuat DJP Online pajak, berikut ini langkah cepat untuk registrasi DJP Online.

Memiliki Nomor e-FIN Dahulu

Untuk membuat akun e-FIN, hal utama yang harus Anda lakukan ialah memiliki nomor e-FIN (Electronic Filing Identification Number). Nomor ini akan diberikan oleh DJP setempat sehingga Anda bisa melakukan transaksi elektronik. Layaknya pelaporan SPT Tahunan Pajak biasanya, pembayaran pajak secara online pun harus dengan menggunakan kode biling.

Cara Mendapatkan e-FIN

Sayangnya memperoleh nomor e-FIN sejauh ini masih belum bisa dilakukan secara online sehingga Anda harus melakukannya secara manual. Salah satu cara memperoleh e-FIN sebagai cara login DJP online dilakukan dengan mengunduh formulir e-FIN. Pengunduhan bisa dilakukan pada situs resmi Ditjen Pajak. Berikutnya Anda melakukan pengisian formulir, melengkapi dokumen seperti KTP, KITAS untuk WNA dan NPWP asli dan fotocopy.

Jangan lupa untuk membawa lampiran formulir e-FIN dan dokumen persyaratan lainnya dan kirimkan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang ada di kota Anda. Sedangkan untuk memperoleh nomor e-FIN untuk kelompok atau kolektif, dilakukan dengan cara mencantumkan nama karyawan pada laporan SPT PPh21 dan perusahaanlah yang mengajukan permohonan.

Minimal karyawan yang mengajukan e-FIN terdiri dari 20 orang dan diwajibkan hadir saat pengaktifan. Cukup unduh formulir e-FIN berkelompok di situs DJP resmi. Lakukan pengisian dan lengkapi semua lampiran dokumen persyaratan.

Aktivasi e-FIN

Setelah memperoleh nomor e-FIN, berikutnya Anda harus masuk ke situs resmi DJP dan melakukan aktivasi. Cara aktivasinya ialah seperti berikut ini:
  1. Pertama isi kolom dengan mengetikkan nomor NPWP.
  2. Masukkan nomor e-FIN pada kolom e-FIN (pastikan Anda memasukkannya dengan benar)
  3. Ketikkan kode keamanan yang tertera lalu klim submit.
  4. Berikutnya Anda akan memperoleh e-mail masuk konfirmasi yang berisikan password sementara akun e-FIN.
  5. Klik tautan yang ada dan jangan lupa untuk mengganti password sesuai keinginan Anda (membuat password baru, pastikan untuk menggunakan kombinasi huruf atau angka yang mudah diingat).
  6. Selesai, aktivasi efin selesai dilakukan.