-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mudah Lapor PPN secara Online

Salah satu jenis pajak yang pelaporannya bisa dilakukan dengan cara online adalah Pajak PPN. Lalu bagaimana cara lapor SPT PPN online ini?

Daftar Isi [Baca]
Lapor PPN secara Online

Ada banyak jenis pajak yang mungkin kita bayarkan. Hal inilah yang membuat pelaporan pajak dengan cara online menjadi sangat membantu dalam memudahkan pekerjaan. Salah satu jenis pajak yang pelaporannya bisa dilakukan dengan cara online adalah Pajak PPN. Lalu bagaimana cara lapor SPT PPN online ini? Berikut ini adalah ulasannya.

Cara melakukan pelaporan SPT PPN

Pada dasarnya pelaporan SPT PPN bisa dilakukan dengan beberapa cara, yaitu dengan melaporkannya secara langsung pada kantor pelayanan pajak, melaporkan dengan cara mengirim dokumen dengan jasa pengiriman atau dengan memanfaatkan sistem online yang telah disediakan oleh pemerintah.

Menurut anda mada dari 3 cara pelaporan pajak ini yang paling mudah untuk dilakukan? Untuk anda yang sudah terbiasa menggunakan sistem digital pastinya menggunakan sistem online pastinya memiliki lebih banyak kelebihan bukan? Apa saja kelebihan dari pelaporan pajak dengan sistem online ini? Berikut ini adalah ulasannya.

Kelebihan pelaporan pajak dengan sistem online

Sesungguhnya untuk melaporkan SPT PPN, cara pelaporan online memiliki lebih banyak keuntungan. Jika dibandingkan dengan pelaporan langsung ke kantor pelayanan pajak, maka sistem pelaporan SPT PPN akan lebih menguntungkan dari segi waktu dan tenaga. Artinya anda tidak perlu mengantre untuk mendapatkan pelayanan dari pihak Kantor Pelayanan Pajak.

Jika dibandingkan dengan pengiriman melalui jasa pengiriman barang, melakukan pelaporan SPT PPN juga memiliki kekurangan karena pengiriman membutuhkan tenaga dan juga membutuhkan biaya. Sedangkan jika anda melakukan pelaporan pajak dengan sistem online anda bisa melakukannya kapan saja, di mana saja dan bebas biaya. Jadi bisa anda lakukan dengan pekerjaan anda yang lainnya. Sangat mudah, sangat cepat dan tentu bebas biaya.

Hanya saja ketika anda ingin melakukan pelaporan SPT PPN secara online anda perlu belajar sistem dari djp online pajak terlebih dahulu dan juga perlu mempelajari cara pelaporannya. Untuk anda yang ingin tahu bagaimana cara lapor SPT PPN online ini, berikut ini kami berikan step pengurusan SPT PPN secara online.

Langkah melakukan laporan SPT PPN

Buat akun

Buka halaman website djponline.pajak.go.id lalu buatlah akun di sana. Pada saat pembuatan akun anda akan membutuhkan aktivasi Elektronic Filling Identification Number atau EFIN.

Login

Setelah akun anda sudah berhasil dibuat, maka selanjutnya anda bisa melakukan login. Login dilakukan dengan NPWP dan juga Password yang sudah dibuat sebelumnya.

Membuat SPT Masa PPN

SPT Masa PPN merupakan Form yang digunakan oleh anda Wajib Pajak yang berupa badan untuk melakukan penghitungan pajak Pertambahan Nilai dan juga Pajak Penjualan barang Mewah. Untuk pembuatan dari SPT Masa PPN ini bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Faktur PPN yang nantinya bisa diunduh dengan format CSV. File dengan format CSV inilah yang nantinya akan digunakan untuk lapor SPT PPN online di DJP Online Pajak.