-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengurus Pajak STNK dengan Mudah

Mengurus pajak STNK online merupakan salah satu cara yang bisa anda lakukan untuk mengurus pajak dengan cara yang murah dan cepat. Apa perbedaannya dengan cara mengurus pajak STNK dengan cara online dan cara lainnya? Berikut ini

Daftar Isi [Baca]
Pajak STNK Online

Mengurus pajak STNK online merupakan salah satu cara yang bisa anda lakukan untuk mengurus pajak dengan cara yang murah dan cepat. Apa perbedaannya dengan cara mengurus pajak STNK dengan cara online dan cara lainnya? Berikut ini adalah ulasannya.

Mengurus Pajak STNK

Dahulu banyak yang mengatakan bahwa mengurus pajak STNK bukanlah hal yang mudah. Pasalnya, dahulu saat sistem pajak STNK belum bersifat online anda harus datang ke kantor pajak STNK di daerah STNK tersebut dikeluarkan untuk bisa melakukan pembayaran pajaknya. Hal ini merupakan hal yang sangat merepotkan dan sering kali menyebabkan keterlambatan dalam bayar pajak motor online.

Jika pajak tidak dibayarkan dengan cepat, maka kemungkinan besar anda tidak bisa menggunakan kendaraan anda sampai pada akhirnya pajak anda berhasil dibayarkan. Jika anda tinggal di satu kota hal ini mungkin tidak masalah tapi jika anda membawa kendaraan anda untuk merantau, maka sudah pasti mengurus pajak non online ini akan sangat merepotkan bukan?

Untungnya saat ini sudah ada banyak teknologi yang memudahkan anda untuk mengurus pajak kendaraan ini. Meski anda tidak bisa mengurus pajak STNK ini di djp online pajak seperti pajak-pajak lainnya, tapi sistem pajak STNK online saat ini sudah sangat membantu.

Dengan sistem pajak STNK online ini meski anda sedang ada di luar kota anda tetap bisa mengurus pajak tanpa harus pulang dahulu. Layanan pajak STNK online ini saat ini bisa dinikmati di banyak daerah seperti di DKI Jakarta, di Seluruh Jawa dan juga di Aceh.

Syarat pajak STNK online

Meskipun pajak STNK saat ini bisa diurus secara online anda tetap perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang menjadi syarat untuk mengurus pajak STNK anda. Beberapa dokumen yang diperlukan ini antara lain adalah :
  1. STNK lama
  2. KTP yang masih berlaku. KTP ini harus memiliki nama dari pemilik sah kendaraan yang ada di STNK
  3. Uang yang digunakan untuk membayar pajak STNK
Jika anda hendak melakukan pembayaran untuk pajak STNK 5 tahunan, maka anda juga perlu membawa surat kendaraan yaitu BPKB dan juga formulir cek fisik kendaraan yang dikeluarkan oleh petugas samsat. Sayangnya untuk membayar pajak STNK 5 tahunan ini anda tidak bisa melakukannya secara online jadi anda tetap harus pulang ketika sedang berada di kota lain.

Cara mengurus pajak STNK secara online

Untuk anda yang ingin mengurus pajak STNK secara online anda bisa melakukannya di samsat yang terdekat dengan anda atau bisa juga mengurusnya pada samsat keliling yang biasanya bisa ditemukan pada tempat-tempat umum yang ramai. Untuk mengurus pajak ini saat ini sistemnya juga sangat baik sehingga jarang sekali antre. Jadi meski tidak sepenuhnya online, mengurus pajak STNK online tetap sangat memudahkan untuk dilakukan.